TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Pecatan Polisi Ini, Di Doorrr di Rimbo Bujang Usai Lakukan Curat

Dua tsk pasal 363, salah satunya pecatan Polisi dari kesatuan Polres Bungo saat diamankan di Mapolsek Rimbo Bujang. 












TEBOONLINE.ID - Jajaran Polsek Rimbo Bujang yang di Back up Tim Sultan Polres Tebo berhasil membekuk dua orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Tebo tepatnya di Kecamatan Rimbo Bujang, pada Rabu (09/20/2019) lalu sekira pukul 19:45 wib.

Satu dari dua orang tersangka merupakan mantan anggota Polri yang saat itu bertugas di Polres Bungo, keduanya ialah  Febriyanto (31) warga Jln sapta marga Rt 06 Rw 02 Kec, Bungo Dani Kab. Bungo dan Johannes Boby Satria (33) warga peeumahan Btn Lintas Asri Blok F No 130 Kel.Sungai Terjan Kec. Bungo Dani Kab. Bungo.

Kedua tersangka ini kerap menjalankan aksinya di Kec. Rimbo Bujang. Adapun sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kedua tersangka berupa 1 (Satu) unit handpone merk Nokia warna biru dongker, 1(Satu) unit handpone merk Nokia warna hitam, 1(satu) unit handpone merk strawbery warna putih, 1 (Satu) unit handpone merk  Samsung warna hitam.

Kemudian, Polisi juga menyita 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda scopy warna coklat hitam nopol BH 3189 CX. noka : MH1JM3124KK447460. nosin : JM31E2442916, yang diduga hasil kejahatan kedua tersangka.

Terkait penangkapan kedua tersangka, Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman melalui Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Rezka Anugras S.I.k saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan kedua tersangka.

"Ya benar, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Polsek Rimbo Bujang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek, Senin (14/10/2019).

Keduanya berhasil diamankan di samping SPBU Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo. Sementara, tersangka Boby saat dilakukan penangkapan sempat melakukan perlawan, kemudian saat ingin melarikan diri tersangka Boby ini terpaksa dilakukan tindak tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka dibagian kedua kakinya.

"Kita terpaksa menembak tersangka Boby karena berusaha melawan dan melarikan diri, kedua tersangka dikenakan pasal dalam UU yang diterapkan yaitu Pasal 363 KUHPidana," tegas Kapolsek.

Dari pengakuan tersangka Boby, ia dipecat dari kesatuan Polres Bungo karena melakukan aksi yang serupa. Setelah dipecat, tersangka Boby kembali bringas dan kembali melakukan aksi pencurian kemudian berhasil diamankan. (crew)