Tsk WP saat diamankan di Polres Tebo. |
IPTU P.Sagala,SH Kasat Narkoba Polres Tebo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba oleh anggotanya. "Benar Opsnal kita berhasil mengamankan terduga kurir sabu, pada Kamis malam pukul 23.00 wib," ujar Sagala.
Kasat menjelaskan bahwa aksi penangkapan terduga kurir sabu tersebut berawal dari informasi warga, jika terduga kurir kerap mengantarkan barang haram ke pelanggannya. "Iya pelaku warga Bungo, diketahui akan mengantar pesanan," sebut Kasat.
Mengetahui pelaku sedang berada di kec. Rimbo bujang, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo bersama dengan Personil Polsek Rimbo bujang melakukan penyelidikan. Melihat terlapor sedang melintas di depan Polsek Rimbo bujang, tak menunggu lama anggota kemudian langsung melakukan pembuntutan dan berhasil diamankan di TKP.
"Langsung kita lakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terlapor di saksikan para saksi serta barang bukti diakui kepemilikannya oleh terlapor, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut," terang Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terlapor dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan, 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis shabu seberat *bruto 2,17 gram, 1 (satu) unit Spm Honda REVO warna putih nopol BH 3034 CT, 1 (satu) Unit Hp NOKIA warna hitam dan 1 (satu) buah kotak rokok surya 16
Saat ini Polisi masih melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari pelaku untuk ditindaklanjuti. Polisi juga saat ini sedang memburu pelaku diduga pemasok barang haram jenis sabu. (crew)