TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Edi Sofyan: Kios sebelah Terminal Rimbo Bujang Ilegal, pengembangnya tidak bayar Royalti ke Pemda Tebo

Bangunan kios disebelah Selatan Terminal Rimbo Bujang, pihak ketiga yang membangun kios tersebut sampai saat ini tidak ada memberikan Royalti kepada Pemda Tebo. 
TEBOONLINE.ID - Disamping ilegal, Belasan bangunan Kios yang berada dikawasan luar Terminal Rimbo Bujang Kabupaten Tebo provinsi Jambi, tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemda Tebo.

Seperti bangunan Kios yang berada disebelah Selatan Terminal yang dibangun oleh pihak ketiga lebih kurang 5 tahun yang lalu. Oleh pihak ketiga, pada saat itu kios tersebut dijual kepada konsumen kurang lebih sebesar Rp 35 juta/pintu.

Namun, pihak ketiga tersebut tidak ada memberikan Royalti atas penjualan Kios tersebut sebagai bentuk setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemda Tebo.

Semestinya, dari hasil penjualan tersebut, pihak ketiga wajib memberikan royalti kepada Pemda Tebo karena bangunan Kios tersebut berdiri diatas tanah Fasilitas Umum milik Pemda Tebo.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kabid Pasar dinas Perindagnaker Kabupaten Tebo, Edi Sofyan. Katanya, jangankan bayar Royalti, MoU dengan Pemda Tebo saja tidak ada. Jadi, bisa dikatakan bangunan Kios tersebut ilegal.

"Kios sebelah Terminal sewaktu membangun dulu, pihak pengembang tidak ada bayar Royalti ke Pemda Tebo. Saya juga tanya soal MoU ke pak Hadi, katanya MoU ada sama Ilyas Kelurahan, Ilyas melempar lagi ke pak Hadi. Orang ini saling lempar kalau ditanya soal bangunan Kios Sebelah Terminal itu," sebut Edi saat dikonfirmasi Teboonline.id, Kamis (03/10/2019).

Edi pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli Kios tersebut kepada pengembangnya karena keberadaan kios - kios tersebut merugikan Pemerintah.

"Karena bangunan Kios tersebut berdiri diatas tanah Pemerintah, pihak pengembang harus ada MoU dengan Pemerintah karena ini berkaitan dengan PAD Tebo," tukasnya. (crew)

Type above and press Enter to search.