Bupati Tebo H Sukandar saat menghadiri Rakor percepatan program reforma agraria. |
Berdasarkan pola atau skema PPTKH dengan memperhatikan data dan informasi serta bukti penguasaan bidang tanah dalam kawasan hutan yang dimohon oleh pihak (pemohon), maka Usulan Tim Inver PTKH Kabupaten Tebo Provinsi Jambi mendapat rekomendasi terhadap bidang tanah yang dimohon seluas 960 Ha.
Pertama, pada poin (a) rekomendasi menyebutkan pola penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dengan kriteria permukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum seluas 358 Ha dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan.
Poin (b) yaitu dengan pola penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dengan kriteria lahan garapan seluas 602 ha yang telah dikuasai kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut adalah dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial.
Keberhasilan program Reforma Agraria dapat dilakukan melalui langkah-langkah yaitu mengambil peran penting dalam proses redistribusi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima TORA, serta berkomitmen untuk melaksanakan Reforma Agraria dan penyelesaian konflik agraria secara adil.
Selanjutnya, mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber daya manusia di daerah masing-masing untuk mendukung pelaksanaan tata batas kawasan hutan, sehingga sertifikat hak milik tanah kepada masyarakat dapat segera diterbitkan.
Terakhir, mengoptimalkan kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sehingga konflik-konflik pertanahan di daerah dapat diselesaikan.
Didampingi Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Tebo, Bupati Sukandar berkomitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo akan memanfaatkan lahan tersebut sebaik-baiknya sebagai sumber TORA untuk kesejahteraan masyarakat. (crew)