TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

BKTM Aipda Dadan Ingatkan Warga, Pelaku Penyalahgunaan Medsos Bisa Dipenjara

TEBOONLINE.COM - Bhabinkamtibmas Desa Rantau Kembang Aipda Dadan Juanda wilayah hukun Polsek Rimbo Ilir, mengingatkan sekaligus mengajak kepada warga masyarakat untuk berhati - hati dalam menggunakan media sosial (medsos).

Jangan sampai medsos disalah gunakan untuk ujaran kebencian yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, pelakunya dapat dijerat UU ITE kurungan penjara maupun KUHP dengan hukuman kurungan penjara.

Hal tersebut disampaikan Bhabinkamtibmas Aipda Dadan Juanda, pada saat menyambangi Kantor Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Senin (17/6/2019).

Lebih jauh lagi Bhabinkamtibmas Aipda Dadan Juanda menuturkan, agar warga terus membantu Polri dalam menjaga kamtibmas di lingkungannya, untuk tetap kritis dan tanggap terhadap aktifitas dari kelompok-kelompok tertentu yang mengancam keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Rantau Kembang.

"Pemilu pada tanggal 17 April 2019 yang lalu, Alhamdulillah Desa Rantau Kembang dalam keadaan aman,  lancar dan sejuk. Warga begitu antusias menggunakan hak pilihnya, sebagai warga Negara Indonesia. Namun Pemilu ini belum selesai ditingkat pusat bahkan sekarang dalam gugatan di MK," ujar Dadan.

Terkait Sidang MK tersebut, lanjut BKTM Aipda Dadan, warga diharap tetap tenang dan jangan terprovokasi oleh isu - isu yang berkembang yang belum tentu kebenarannya. Warga supaya bijak menggunakan Media Sosial, seperti Facebook, Instagram, whatsapp dll.

"Menghindari postingan yang mengarah kepada kebencian, hujatan, caci maki dan juga penulisan di status di Medsos hindari yang akan menimbulkan tindak pidana. Jaga persatuan dan kesatuan bangsa, ciptakan suasana kondusif," tukasnya. (man)

Type above and press Enter to search.