TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Pemdes Sapta Mulia, Kalah Gugat Warga Kuasai Tanah Desa di PN Tebo

Lokasi tanah desa dan rumah yang dikuasai oleh Sarwono, tanah tersebut telah di sertifikatkan oleh Sarwono dan berujung pada gugatan yang dilakukan oleh Pemdes Sapta Mulia. 
TEBOONLINE.ID - Pemerintahan Desa Sapta Mulia Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo provinsi Jambi, kalah dalam gugatan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

Gugatan dilakukan oleh Kades Sapta Mulia Bagiyo Santoso dan Sekdes Sapta Mulia Sobirin atas nama Pemdes Sapta Mulia, yang tergugat adalah Sarwono seorang pegawai Transmigrasi Kabupaten Bungo. Gugatan dilakukan pada tanggal 7 Januari 2019 dan putusan pada tanggal 13 Mei 2019.

Kades Sapta Mulia Bagiyo Santoso pada Teboonline.id mengatakan bahwa pihaknya menggugat Sarwono ke Pengadilan Negeri Tebo karena Sarwono telah mensertifikatkan tanah milik desa Sapta Mulia dengan cara melakukan perbuatan yang melawan hukum seperti pembuatan Sertifikat tanah tanpa melalui prosedur yang semestinya atau tanpa menggunakan Sporadik dan Rekomendasi Bupati Tebo.

Saat pengukuran, Sarwono tidak melibatkan saksi - saksi batas dan saat pengukuran, Sarwono menyerobot tanah desa lain seperti gudang Logistik.

"Gugatan Pemdes Sapta Mulia ditolak oleh Hakim dengan alasan desa Sapta Mulia tidak memiliki bukti tanah tersebut berupa Sertifikat, sementara tergugat Sarwono punya bukti berupa Sertifikat," ungkap Kades Bagiyo, Kamis (16/05/2019).

Padahal lanjutnya, pihak desa Sapta Mulia menghadirkan 13 alat bukti dan saksi yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah desa Sapta Mulia dan menunjukan Peta desa Sapta Mulia bahwa tanah tersebut masuk dalam peta tersebut.

Tanah desa tersebut seluas 3.638 m persegi dan diatasnya berdiri sebuah rumah transmigrasi dan saat ini rumah tersebut tidak dihuni alias kosong.

Pihak desa, sebelum melakukan gugatan, sudah pernah mediasi dengan memberikan ganti rugi biaya pengurusan Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Tebo tahun 2013 senilai Rp 8 juta kepada Sarwono.

Namun, Sarwono menolaknya dan meminta tanah tersebut ditukar guling dengan tanah dilokasi lain. Namun, desa keberatan karena itu sama saja melepaskan aset desa ke Sarwono.

"Namun, kita masih diberi waktu 14 hari untuk banding, Desa akan banding, kita akan Musyawarah dulu dengan masyarakat karena tergugat terindikasi juga menguasai tanah desa Sapta Mulia ditempat lain dan terindikasi juga sudah di sertifikat seperti di sebelah SMK," tukas Kades. (crew)

Type above and press Enter to search.