TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Para Kades di Tebo, Sesalkan Peristiwa Perusakan Alat Berat Oleh Sekelompok Warga di Afdeling Sumay

Para Kades yang desanya bersinggungan langsung dengan wilayah konsesi PT LAJ dan PT Wanamukti Wisesa. 
TEBOONLINE.ID - Para Kades di Kabupaten Tebo provinsi Jambi yang desanya bersinggungan langsung dengan wilayah konsesi PT Lestari Asri (LAJ) dan PT Wanamukti Wisesa, menyesalkan terjadinya insiden anarkis di Afdeling 2 Sumay RT 07 dan RT 08 desa Napal Putih Kecamatan Serai Serumpun.

Para Kades tersebut diantaranya Kades Paseban Tarmizi, Kades Napal Putih Dasril Efendi, Kades TKPI M Sohir, Kades Semambu Akmal, Kades Suo-suo Urista dan Kades Muara Sekalo Suherman.

"Kami, Kepala Desa dari desa-desa di sekitar konsesi PT Lestari Asri Jaya (PT LAJ) menyesalkan peristiwa tindakan anarkis oleh sekelompok warga perambah pada tanggal 14 Mei 2019 yang terjadi di Afdeling 2 Sumay,  Kec. Serai Serumpun,  Kab. Tebo, yang menyebabkan terbakarnya 5 unit alat berat milik kontraktor perusahaan dan penyanderaan operator dan karyawan," ujar Tarmizi, Kades Paseban Kecamatan VII Koto Ilir mewakili rekan Kades lainnya. 

Kejadian tersebut lanjutnya, adalah akibat dari kesalah-pahaman yang seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog/musyawarah.

Mewakili para Kades, Tarmizi pun menegaskan bahwa sekelompok warga yang telah melakukan tindakan anarkis terhadap PT LAJ bukanlah representasi dari Masyarakat Adat Kabupaten Tebo. Masyarakat adat Kabupaten Tebo akan selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi. 

Sementara itu, Kades Napal Putih Dasril Efendi mengungkapkan bahwa perusakan alat berat PT LAJ terjadi akibat kesalah-pahaman sekelompok warga yang main hakim sendiri. Sesuai hasil mediasi sehari sebelumnya, 13 Mei 2019, alat berat yang sebelumnya disandera masyarakat dilepaskan untuk dipindahkan ke lokasi lain.

Pada keesokan harinya, 14 Mei 2019,  alat berat yang tengah melintas untuk berpindah ke lokasi lain dihadang dan dirusak oleh sekelompok masyarakat. 

Meskipun petugas perusahaan sudah berupaya menjelaskan, sekelompok masyarakat tetap melakukan aksi anarkis dengan pembakaran alat berat dan menyandera dua orang operator dan satu karyawan.  Kejadian tersebut segera ditangani oleh Kepolisian dan para sandera berhasil dilepaskan.

"PT LAJ adalah investor pemegang ijin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Tebo dengan cakupan luas area kerja 61.000 Ha, meliputi 5 wilayah Kecamatan, yaitu :  VII Koto Ilir, VII Koto, Serai Serumpun, Sumay dan Tebo Ulu. Sebanyak 18 desa yang wilayahnya bersinggungan dengan konsesi perusahaan menjadi desa-desa khusus dalam binaan perusahaan," tukas Pak Wen panggilan harian Kades Napal Putih ini, Sabtu (18/05/2019).

Perusahaan lanjutnya, telah membentuk forum dengan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan dalam rangka saling memberikan masukan guna dan memecahkan setiap masalah yang timbul di lapangan. 

"Sepengetahuan kami para Kepala Desa, lahan-lahan Hutan Produksi yang selama ini dikuasai oleh para perambah,  selalu diambil-alih kembali oleh perusahaan melalui proses musyawarah untuk menyepakati taliasih sebagai kompensasi yang diberikan oleh perusahaan," imbuhnya. 

Kepala Desa Muara Sekalo, Suherman pun mengatakan bahwa pihak desa - desa sangat memahami bahwa perusahaan telah menjalankan kewajiban dan tanggung jawab sosialnya secara baik, khususnya dalam membina kehidupan Masyarakat Adat yang tinggal dalam areal konsesi.

Hal tersebut lanjutnya, tercermin dalam pelaksanaan program perusahaan, al :
-   Koordinasi perusahaan dengan para pemangku kepentingan, baik Pemerintah Daerah, Tokoh Agama/ Lembaga Keagamaan, Tokoh Adat/ Lembaga Adat, LSM, Media, dan Masyarakat.
-   Penyelenggaraan forum komunikasi bulanan dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa.
-   Implementasi program-program CSR di desa-desa binaan : kerjasama & pembinaan koperasi desa, bantuan fasum/ fasos, pembinaan sekolah, pemberian beasiswa, pelatihan pertanian terpadu dan usaha tani dll.
-   Pemberian kesempatan kepada petani yang telah memilik kebun untuk mengelolanya dengan baik sampai batas luasan tertentu.
-   Pembentukan Tim Resolusi Konflik (TRK), yaitu kelembagaan dari unsur Pemerintah, Perusahaan, LSM dan Masyarakat,  yang dibentuk untuk mencari solusi atas konflik-konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat perambah.

Atas kejadian anarkis di Afdeling 2 Sumay terhadap PT LAJ pada tanggal 14 Mei 2019, kami para Kepala Desa, menyampaikan sikap sebagai berikut :
-   Menyesalkan kejadian anarkis di Afdeling 2 Sumay pada tanggal 14 Mei 2019 yang menimpa PT LAJ dan kontraktornya dan menegaskan bahwa sekelompok warga pelaku anarkis bukan merupakan representasi Masyarakat Adat Kabupaten Tebo.
-   Mempercayakan kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengambil tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku terhadap pihak-pihak pelaku anarkis dan provokator di belakangnya.
-   Menghimbau kepada warga Masyarakat Adat Kab. Tebo untuk lebih mengedepankan dialog/ musyawarah dalam menyikapi setiap permasalahan dan manjauhi tindakan main hakim sendiri seperti di Afdeling 2 Sumay.
-   Menghimbau kepada Pemerintah Daerah untuk fasilitasi dan mediasi persoalan yang ada di PT LAJ Afdeling 2 Sumay sehingga tercapai penyelesaian yang baik bagi semua pihak. (crew)