TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Ini Dia Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Tebo

TEBOONLINE.ID - Kemenag Tebo, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kadis Perindagnaker, BAZNAS dan Ormas Islam tanggal 15 Mei 2019 di Kabupaten Tebo menggelar Musyawarah bersama terkait besaran pembayaran zakat fitrah hari raya Idul fitri 1440 H.

Dasar pertimbangan menurut standar harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat di pasaran, dengan ini memutuskan besaran Zakat Fitrah dan mengumumkan bahwa untuk menunaikan pembayaran Zakat Fitrah tahun 1440 Hijrah/2019 Masehi untuk wilayah Kabupaten Tebo sebagai berikut :
Takaran beras sebanyak 2,5 kg diperuntukkan satu jiwa atau per orang menurut jenis beras yang biasa dimakan atau dikonsumsi oleh masing - masing Wajib Zakat setiap harinya.

Juga dinilai dengan Uang sesuai harga pasaran beras saat ini di pasaran:
1. Harga beras tertinggi Rp 37.000.
2. Harga beras menengah Rp 30.000.
3. Harga beras terendah Rp 25.000.

Wakil Ketua Suriah MWCNU Kecamatan Rimbo Bujang Kyai Solihun saat dikonfirmasi Teboonline.id mengatakan, kepada umat islam wajib zakat alangkah baiknya menunaikan atau membayar zakat fitrah melalui panitia Badan Amil Zakat Fitrah diwilayahnya masing - masing.

"Jika zakat fitrah dibayarkan sebelum akhir ramadhan (Tajil zakat - red) hukumnya sunat, sedangjan zakat fitrah dibayarkan awal 1 syawal sampai dengan menjelang Sholat idul fitri hukumnya wajib," terang Kyai Solihun, Sabtu (18/5/2019). (iman)

Type above and press Enter to search.