TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

TPS 6 Balai Rajo Bakal Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, KPU Tebo: Karena ada kesalahan

Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019.
TEBOONLINE.ID - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo provinsi Jambi bakal dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) menyusul adanya kesalahan pada saat pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu 17 April 2019 lalu.

Keputusan itu dilakukan adanya rekomendasi yang diterima oleh KPU Tebo dari Bawaslu Tebo. Ketua KPU Tebo Basri menyebutkan bahwa isi rekomendasi tersebut salah satunya menyebutkan pada pelaksanaan pemungutan suara di TPS 6 Balai Rajo ada pemilih yang berasal dari luar daerah tanpa menggunakan formulir A5.

"Di TPS 6 Balai Rajo ada Pemilih dari luar daerah tidak menggunakan A5, itu tidak memenuhi persyaratan atau pemungutan di TPS 6 ada kesalahan dan rekomendasi dari Bawaslu itu agar dilakukan pemungutan suara ulang secara umum, tidak disebutkan khusus untuk Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," sebut Basri menjawab konfirmasi Teboonline.id via HP, Minggu (21/04/2019).

Basri pun menjelaskan, bahwa TPS 6 Balai Rajo dilakukan PSU karena disana sifatnya ada kesalahan, bukan ada penundaan. Pemungutan Suara Lanjutan dilakukan apabila disana ada penundaan Pemungutan suara pada Pemilihan kemarin.

Untuk jadwal PSU sendiri lanjut Basri, dilakukan dalam waktu 10 hari sejak pemilihan digelar dan terkait PSU ini, untuk logistik yang menyediakan adalah KPU RI.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tebo Surahman pada Teboonline.id menjelaskan bahwa Bawaslu Tebo telah merekomendasikan kepada Bawaslu Tebo agar TPS 6 Balai Rajo dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan.

"Bawaslu Tebo merekomendasikan agar TPS 6 Balai Rajo dilakukan pemungutan suara lanjutan khusus untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja," sebut Surahman.

Karena tambahnya, kesalahan pada Pemilihan kemarin adalah adanya Pemilih dari luar propinsi tidak menggunakan A5. (crew)

Type above and press Enter to search.