TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Dipinggir Jalan, Tukang Kebun di Rimbo Bujang Nekat Setubuhi Bunga

TEBOONLINE.ID - Seorang petani kebun karet berinisial SY (40) warga jalan Kodipati desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo provinsi Jambi, terpaksa menghuni dinginnya hotel Prodeo (Sel,red) Mapolsek Rimbo Bujang paska pencabulan yang dilakukannya terhadap Bunga (14) nama samaran.

Bunga yang nota bene seorang pelajar salah satu SMP di Kabupaten Tebo diduga dicabuli oleh tersangka SY pada Minggu 20 januari 2019 didepan Pertamini atau POM mini Jalan 21 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Kapolek Rimbo Bujang IPTU  Rezka Anugras saat dikonfirmasi Wartawan, ia membenarkan bahwa ada warga Desa Purwoharjo atas nama AR (28) datang ke Polsek Rimbo Bujang melaporkan kejadian Pencabulan.

"Ya benar salah seorang Petani kebun karet Warga Purwohajo di duga mencabuli Siswi SMP," ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, kronologisnya pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2019 sekira pukul 21.30 Wib di simpang jl. 21 Desa Perintis.

Sebelumnya pelaku terlebih dahulu mengajak korban jalan-jalan ke pasar malam yang ada di unit 2 dengan menggunakan mobil jazz warna hitam. Kemudian, sepulangnya dari pasar malam, pelaku menghentikan mobil jazz  tersebut di simpang jalan 21 Perintis tepatnya didepan Pertamini yang lokasinya persis dipinggir lintas.

Didepan pertamini tersebut itulah terjadilah hubungan badan yang layaknya hubungan suami istri. Untuk dapat menikmati tubuh korban pada saat itu, sebelumnya pelaku mengiming-imingi korban dengan janji akan menikahi korban apabila terjadi apa-apa terhadap korban.

Sementara, Pelapor yang nota bene adalah kakak korban mengetahui peristiwa tersebut awalnya dari tetangganya Suparman yang kemudian pelapor menanyakan langsung ke korban, dan korban pun mengakui semuanya dan menceritakan kepada pelapor, atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dari pelapor kemudian Tim Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor dan situasi warga di sekitar rumah pelapor dan terlapor.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekira pukul 00.30 wib Tim mendapat informasi bahwa terlapor telah lebih dulu diamankan oleh warga setempat, sehingga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Kapolsek Rimbo Bujang memerintahkan Tim untuk menjemput terlapor di rumah Kadus dan selanjutnya mengamankan terlapor dengan membawa ke Mako Polsek Rimbo Bujang. (crew)