TEBOONLINE.ID - Untuk proses pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama di Kabupaten Tebo tahun 2019, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tebo memberikan batas waktu untuk menyerahkan SPJ untuk mencairkan Dana Desa pada bulan Maret lalu.
Terkait hal tersebut, Kabid Pemerintahan Desa Kabupaten Tebo Anshori, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa seluruh desa di Kabupaten Tebo telah menyerahkan SPJnya, bahkan saat ini Dana Desa (DD) sudah dikirim dari Kas Pemkab Tebo Ke rekening masing-masing desa.
"Seluruh Desa yang ada di Tebo sudah menyerahkan SPJnya, dan juga DD untuk tahap pertama sudah dikirim kemasing-masing desa," terang Anshori.
Untuk itu, dirinya berpesan kepada Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa, untuk menggunakan DD sesuai dengan aturan yang ada. Pasalnya, saat ini DD menjadi Sorotan lembaga hukum, bahkan KPK memanggil Kepala daerah terkait pelaksanaan dan penggunaan DD desa ini.
"Kami berharap supaya Desa-desa yang ada di Tebo bisa menggunakan DD sesuai dengan aturan yang berlaku, agar nantinya tidak ada permasalahan yang hingga kelembaga Hukum," tuntasnya. (crew)