TEBOONLINE.ID - Hendri,S (19) yang berprofesi sebagai kuli bangunan warga Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo provinsi Jambi, terbukti bersalah dalam tindak pidana ringan (Tipiring) kasus pencurian HP, divonis hukuman denda sebesar Rp.500.000,- subsider kurungan penjara selama satu bulan.
Sidang Tipiring digelar diruang sidang Pengadilan Negeri Tebo dengan hakim tunggal Andri Lesmana ,SH.MH, Panitera Joko Susilo.SH. Selaku Penuntut Umum Bripka Edi Sumarwan, Kamis (28/3/2019).
Karena terdakwa tidak bisa membayar denda, maka putusan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan dan menempatkan terdakwa di Rutan Klass II B Tebo dan terdakwa mengembalikan barang bukti kepada korban.
Kronologi kejadian, pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2019 sekira pukul 13.00 wib, Leni Marlina (39) atau korban saat itu sedang berada di Ruko bagian depan untuk melayani pembeli di rumah makannya Jalan 13 Poros Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang, terdakwa masuk melalui pintu belakang yang dalam keadaaan terbuka lalu berjalan menuju ke etalase tempat menaruh masakan di Ruko bagian belakang lalu menarik laci tempat menaruh uang dalam keadaan terkunci,.
Kemudian terdakwa mengambil satu unit hand phone merk SAMSUNG tipe GT warna hitam di sekitaran etalase, kemudian keluar melalui pintu yang sama menuju ke rumah tempat tinggalnya jarak sekitar 8 meteran.
Kemudian terdakwa menjual handphone tersebut kepada saksi seharga Rp 120.000, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 300.000, dan melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Rezka Anugras,SIK dikonfirmasi menjelaskan, membenarkan Sidang Tipiring telah digelar di Pengadilan Negeri Tebo kasus pencurian HP diwilayah hukum Polsek Rimbo Bujang.
"Benar berdasarkan bukti dan fakta hukum, terdakwa divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Tebo dan mendekam di Rutan Klass II B Tebo," terang Kapolsek Iptu Rezka Anugras. (byu/man)