204 orang Pengawas TPS Rimbo Bujang dilantik oleh Panwas di aula kantor Lurah Wirotho Agung. |
Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Panwascam Rimbo Bujang Sagiran Rusli dan dihadiri oleh Sekcam Rimbo Bujang Tuslam, Lurah Wirotho Agung, PPK, PPS se Kecamatan Rimbo Bujang dan Polsek Rimbo Bujang.
Pada sambutannya usai melantik 204 orang PTPS, dihadapan peserta pelantikan, Rusli menyampaikan Tupoksi atau tugas dan wewenang Pengawas TPS sesuai UU No 10/2016 Tentang Pilkada pasal 37 ayat (3).
Diantaranya mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, Mengawasi persiapan penghitungan suara, Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara dan Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Rusli juga menyebutkan Kewajiban Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) diantaranya Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL, Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL dan Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Intinya PTPS harus siap dilapangan menindak adanya pelanggaran yang ada di TPS dan 204 orang PTPS ini akan bekerja di 204 TPS yang tersebar di Rimbo Bujang pada 17 April 2019 mendatang," pungkas Rusli. (crew)