TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Kejari Tebo Sita Kebun Karet Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Rimbo Bujang

Tim penyidik Kejari Tebo menyita kebun karet aset milik salah satu tersangka korupsi dana SPP PNPM Rimbo Bujang. 
TEBOONLINE.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, menyita sebidang tanah milik tersangka korupsi dana Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Rimbo Bujang tahun 2014 lalu, pada Rabu (06/03/2019).

Penyitaan sebidang tanah ini, tim kejaksaan melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperindag Naker) Kabupaten Tebo.

Selain itu, pihak kejaksaan juga melibatkan saksi tanah untuk menentukan lokasi dan batas objek tanah yang disita.

Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedi menjelaskan, penyitaan tanah seluas 1,8 Ha ini dilakukan karena tanah tersebut sebagian dari aset tersangka. “Tanah ini nantinya akan kita jadikan barang bukti pada persidangan nanti, “kata Efan disela penyitaan.

BPN, jelas Efan, sengaja dilibatkan pada proses penyitaan ini. Pasalnya, kata dia, sesuai Standar Operasional Prosrdur (SOP) kejaksaan, untuk melakukan penyitaan tanah harus melibatkan BPN.

”Karena kita membutuhkan rekomendasi dan jaminan dari BPN kalau tanah itu tidak dalam sengketa. Makanya kita libatkan BPN," ujar Efan sambil menegaskan agar tanah tersebuti tidak dipindah tangankan dan agar sertifikat tanah itu di blokir oleh pihak BPN.

Ditanya berapa kerugian negara pada kasus PNPM ini, dan berapa harga jual sebidang tanah yang disita, Efan menjelaskan,”Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara pada kasus ini sekitar 700 juta rupiah. Kalo soal harga tanah belum bisa ditentukan. Nanti kita minta penafsiran harga dari tim independen. Berapa tafsiranya, nanti akan kita bawa ke persidangan,” kata Efan.

Pantauan Teboonline.id dilokasi, ada dua titik batas tanah yang dipasang pembatas oleh tim kejaksaan. Selain itu, pihak kejaksaan juga memasang plang atau papan informasi penyitaan di lokasi tanah yang disita.

Sebelumnya, Kejari Tebo telah merilis satu tersangka dugaan korupsi dana simpan pinjam PNPM Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Ini setelah pihak Kejari sebelumnya menerima laporan hasil audit dari BPK RI Jambi pada 29 Agustus 2018 lalu.

Kendati demikian, untuk saat ini pihak kejaksaan belum bisa membeberkan identitas tersangka. Pasalnya, Kejari Tebo baru akan melakukan pemanggilan apabila pemberkasan dirasa sudah cukup lengkap.

“Kita masih proses pemberkasan. Kalau sudah siap baru kita lakukan tahap satu penunjukan jaksa peneliti. Setelah itu baru kita lakukan pemanggilan terhadap tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Arturedy, beberapa waktu lalu. 

"Yang jelas tersangka dugaan korupsi dana simpan pinjam PNPM Rimbo bujang ini baru merilis satu tersangka, dan masih terus dikembangkan,” katanya.

Reporter: Ilyas gunawan

Type above and press Enter to search.