TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Kejari Tebo Eksekusi Lahan Konsesi PT LAJ Yang Dikuasai Berton Simorangkir, Teguh Suhendro : Lahan dikembalikan ke PT LAJ

Poto : Pakai topi Kajari Tebo Teguh Suhendro menyerahkan berita acara penyerahan barang bukti berupa Kebun Kelapa Sawit kepada PT LLAJ diwakili oleh General Manajer Widiarsono. 
TEBOONLINE.ID – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Resort Tebo pada Rabu (06/03/2019) sekitar pukul 12.45 wib melakukan eksekusi terhadap lahan  konsesi PT Lestari Asri Jaya (LAJ) yang dikuasai oleh Berton Simorangkir di desa Sungai Karang Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Kajari Tebo Teguh Suhendro memberikan arahan kepada General manajer PT LAJ Widiarsono. 
Eksekusi lahan berupa Kebun Sawit seluas 208,25 Ha dihadiri langsung oleh Kajari Tebo Teguh Suhendro dan disaksikan langsung oleh General Manajer PT LAJ Widiarsono, Cristopan dari UPTD KPHP Tebo Barat, M Syarif Camat VII Koto Ilir dan para Kades setempat.

Putusan eksekusi atau berita acara pengembalian barang bukti kebun sawit tersebut dibacakan oleh Kasi Pidum Haryo Nugroho SH dilokasi eksekusi. Eksekusi ini dilakukan paska turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 2813 K/Pid.Sus-LH/2018 Tanggal 20 Desember 2018 jo putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 48/PID.SUS-LH/2018/PT.JMB Tanggal 18 Juli 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor : 4/Pid.Sus-LH/2018/PN.Mrt Tanggal 25 April 2018 serta berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor : Print-125/N.5.17/Euh.3/01/2019 Tanggal 25 Januari 2019, atas nama terdakwa Berton Simorangkir Bin Sirman Simorangkir melanggar pasal 92 Ayat (1) huruf a jo pasal 17 Ayat (2) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kasi Pidum Haryo Nugroho SH. 
Barang bukti berupa Kebun kelapa Sawit yang terletak di desa Sungai Karang Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo yang kemudian berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat oleh Dinas Kehutanan provinsi Jambi dioverlaykan  ke dalam lampiran peta SK. Menhut Nomor : SK.3260/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2016 tanggal 13 Juli 2016 tentang penetapan kawasan hutan produksi tetap Pasir Mayang  - Danau Bangko seluas 265.368.,96 Ha di Kabupaten Tebo, Batanghari dan Tanjabbar provinsi Jambi dan lampiran Peta IUPHHK-HTI PT.LAJ seluas 208,25 Ha, berada di kawasan Hutan Produksi tetap Pasir Mayang – Danau Bangko dan didalam areal konsesi IUPHHK – HTI PT LAJ.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Teguh Suhendro usai eksekusi pada Teboonline.id mengatakan bahwa perkara ini asalnya dari Polda Jambi, karena lokasinya berada di wilayah Pengadilan Negeri Tebo akhirnya persidangannya dilakukan di Pengadilan Negeri Tebo.
Tim dari Kejari, Polres Tebo dan pihak PT LAJ dilokasi lahan konsesi PT LAJ yang dikuasai oleh Berton Simorangkir. 

Teguh Suhendro mengatakan, setelah berproses dan memanggil saksi – saksi serta ahli dan ajukan surat – surat ternyata memang terdakwa Berton Simorangkir yang sekarang sudah menjadi Narapidana dinyatakan bersalah melanggar Undang – undang produksi perkebunan.

“Putusannya sudah Incrahct dan tidak ada upaya hukum lagi setelah putusan MA paska kasasi, karena terdakwa banding ke Pengadilan tinggi sampai ke MA. Posisi sekarang, lahan ini diberikan kepada Negara melalui PT LAJ sebagai pemegang izin konsesi,” terang Kajari Tebo.

Untuk diketahui, pada perkara tersebut sebelumnya Berton Simorangkir divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Milyar subsider 1 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ricky Ferdinan. (crew)

Type above and press Enter to search.