![]() |
Poto : Pakai topi Kajari Tebo Teguh Suhendro menyerahkan berita acara penyerahan barang bukti berupa Kebun Kelapa Sawit kepada PT LLAJ diwakili oleh General Manajer Widiarsono. |
![]() |
Kajari Tebo Teguh Suhendro memberikan arahan kepada General manajer PT LAJ Widiarsono. |
Putusan eksekusi atau
berita acara pengembalian barang bukti kebun sawit tersebut dibacakan oleh Kasi
Pidum Haryo Nugroho SH dilokasi eksekusi. Eksekusi ini dilakukan paska turunnya
putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 2813 K/Pid.Sus-LH/2018 Tanggal 20
Desember 2018 jo putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor :
48/PID.SUS-LH/2018/PT.JMB Tanggal 18 Juli 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri
Tebo Nomor : 4/Pid.Sus-LH/2018/PN.Mrt Tanggal 25 April 2018 serta berdasarkan
surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor :
Print-125/N.5.17/Euh.3/01/2019 Tanggal 25 Januari 2019, atas nama terdakwa
Berton Simorangkir Bin Sirman Simorangkir melanggar pasal 92 Ayat (1) huruf a
jo pasal 17 Ayat (2) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan.
![]() |
Kasi Pidum Haryo Nugroho SH. |
Kepala Kejaksaan
Negeri Tebo Teguh Suhendro usai eksekusi pada Teboonline.id mengatakan bahwa perkara
ini asalnya dari Polda Jambi, karena lokasinya berada di wilayah Pengadilan
Negeri Tebo akhirnya persidangannya dilakukan di Pengadilan Negeri Tebo.
![]() |
Tim dari Kejari, Polres Tebo dan pihak PT LAJ dilokasi lahan konsesi PT LAJ yang dikuasai oleh Berton Simorangkir. |
Teguh Suhendro
mengatakan, setelah berproses dan memanggil saksi – saksi serta ahli dan ajukan
surat – surat ternyata memang terdakwa Berton Simorangkir yang sekarang sudah
menjadi Narapidana dinyatakan bersalah melanggar Undang – undang produksi
perkebunan.
“Putusannya sudah
Incrahct dan tidak ada upaya hukum lagi setelah putusan MA paska kasasi, karena
terdakwa banding ke Pengadilan tinggi sampai ke MA. Posisi sekarang, lahan ini
diberikan kepada Negara melalui PT LAJ sebagai pemegang izin konsesi,” terang
Kajari Tebo.
#Hukrim