 |
Poto : Pakai topi Kajari Tebo Teguh Suhendro menyerahkan berita acara penyerahan barang bukti berupa Kebun Kelapa Sawit kepada PT LLAJ diwakili oleh General Manajer Widiarsono. |
TEBOONLINE.ID – Tim Kejaksaan
Negeri (Kejari) Tebo dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Resort Tebo
pada Rabu (06/03/2019) sekitar pukul 12.45 wib melakukan eksekusi terhadap
lahan konsesi PT Lestari Asri Jaya (LAJ)
yang dikuasai oleh Berton Simorangkir di desa Sungai Karang Kecamatan VII Koto
Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
 |
Kajari Tebo Teguh Suhendro memberikan arahan kepada General manajer PT LAJ Widiarsono. |
Eksekusi lahan berupa
Kebun Sawit seluas 208,25 Ha dihadiri langsung oleh Kajari Tebo Teguh Suhendro
dan disaksikan langsung oleh General Manajer PT LAJ Widiarsono, Cristopan dari
UPTD KPHP Tebo Barat, M Syarif Camat VII Koto Ilir dan para Kades setempat.
Putusan eksekusi atau
berita acara pengembalian barang bukti kebun sawit tersebut dibacakan oleh Kasi
Pidum Haryo Nugroho SH dilokasi eksekusi. Eksekusi ini dilakukan paska turunnya
putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 2813 K/Pid.Sus-LH/2018 Tanggal 20
Desember 2018 jo putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor :
48/PID.SUS-LH/2018/PT.JMB Tanggal 18 Juli 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri
Tebo Nomor : 4/Pid.Sus-LH/2018/PN.Mrt Tanggal 25 April 2018 serta berdasarkan
surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor :
Print-125/N.5.17/Euh.3/01/2019 Tanggal 25 Januari 2019, atas nama terdakwa
Berton Simorangkir Bin Sirman Simorangkir melanggar pasal 92 Ayat (1) huruf a
jo pasal 17 Ayat (2) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan.
 |
Kasi Pidum Haryo Nugroho SH. |
Barang bukti berupa
Kebun kelapa Sawit yang terletak di desa Sungai Karang Kecamatan VII Koto Ilir
Kabupaten Tebo yang kemudian berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat oleh
Dinas Kehutanan provinsi Jambi dioverlaykan
ke dalam lampiran peta SK. Menhut Nomor :
SK.3260/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2016 tanggal 13 Juli 2016 tentang penetapan
kawasan hutan produksi tetap Pasir Mayang
- Danau Bangko seluas 265.368.,96 Ha di Kabupaten Tebo, Batanghari dan
Tanjabbar provinsi Jambi dan lampiran Peta IUPHHK-HTI PT.LAJ seluas 208,25 Ha, berada
di kawasan Hutan Produksi tetap Pasir Mayang – Danau Bangko dan didalam areal
konsesi IUPHHK – HTI PT LAJ.
Kepala Kejaksaan
Negeri Tebo Teguh Suhendro usai eksekusi pada Teboonline.id mengatakan bahwa perkara
ini asalnya dari Polda Jambi, karena lokasinya berada di wilayah Pengadilan
Negeri Tebo akhirnya persidangannya dilakukan di Pengadilan Negeri Tebo.
 |
Tim dari Kejari, Polres Tebo dan pihak PT LAJ dilokasi lahan konsesi PT LAJ yang dikuasai oleh Berton Simorangkir. |
Teguh Suhendro
mengatakan, setelah berproses dan memanggil saksi – saksi serta ahli dan ajukan
surat – surat ternyata memang terdakwa Berton Simorangkir yang sekarang sudah
menjadi Narapidana dinyatakan bersalah melanggar Undang – undang produksi
perkebunan.
“Putusannya sudah
Incrahct dan tidak ada upaya hukum lagi setelah putusan MA paska kasasi, karena
terdakwa banding ke Pengadilan tinggi sampai ke MA. Posisi sekarang, lahan ini
diberikan kepada Negara melalui PT LAJ sebagai pemegang izin konsesi,” terang
Kajari Tebo.
Untuk diketahui, pada perkara tersebut
sebelumnya Berton Simorangkir divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Milyar subsider
1 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ricky Ferdinan. (crew)