TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

dr.Sugiono : Puskesmas Rimbo Bujang II Tidak Pernah Lakukan Transfusi Darah

dr.Sugiono. 
TEBOONLINE.ID - Terkait adanya temuan limbah medis berupa kantung plastik beserta selang bekas transfusi darah ditemukan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Kecamatan Rimbo Bujang oleh anggota Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Kabupaten Tebo, pihak Puskesmas Rimbo Bujang II pun angkat bicara.

Kepala Puskemas Rimbo Bujang dr.Sugiono saat dikonfirmasi Teboonline.id menegaskan bahwa Puskesmas yang dipimpinnya ini tidak pernah melakukan tindakan Transfusi darah kepada pasien.

"Puskesmas Rimbo Bujang II tidak ada SOP untuk transfusi darah, jadi ya tidak pernah melakukan transfusi darah," sebut dr Sugiono ditemui Teboonline.id di ruangannya pada Sabtu (09703/2019).

Saat dimintai komentarnya terkait adanya kantong plastik bekas transfusi darah yang saat ditemukan di TPAS masih ada sisa darah, Kepala Puskemas Rimbo Bujang II ini pun enggan berkomentar banyak.

"Kalau himbauan ke Klinik terkait limbah medis, konfirmasi ke LH atau ke dinas Kesehatan karena leading sektornya kesana," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya,
Kantong lengkap dengan selang dan sisa darah setelah dipakai, ditemukan oleh anggota Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Kabupaten Tebo.

Pada keterangan kantong bekas transfusi darah tersebut tertera tanggal dan keterangan golongan darah dengan tulisan tangan, itu diketahui setelah adanya pemberitahuan bahwa UTD RSUD STS Tebo didatangi oleh Perwakilan Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup menanyakan tentang permasalahan transfusi darah dan data penggunaan darah.

“Benar, saya mendapatkan laporan dari UTD RSUD STS Tebo yang merupakan mitra dari PMI Kabupaten Tebo, ada kunjungan dari LP2LH menanyakan soal Transfusi Darah, penggunaan kantong darah, data pendonor baik dari PMI atau UTD RSUD STS TEBO,” kata Slamet Setya Budi Sekretaris PMI Tebo, Jumat (8/3/2019).

Sambung Slamet Stya Budi, PMI Kabupaten Tebo menjelaskan bahwa penemuan Kantong Darah di TPAS Rimbo Bujang, bahwa Kantong Darah tersebut bukan limbah medis dari PMI Tebo maupun UTD RSUD STS Kabupaten Tebo. Karena Merk maupun Kode berbeda, dengan Kantong darah dari PMI dan UTD RSUD STS Tebo.

"Yang perlu digaris bawahi adalah baik PMI dan UTD RSUD STS Tebo tidak menjual atau melayani pasien yang akan membeli Kantong darah kecuali ada Surat permintaan darah dari Rumah Sakit, Klinik yang menangani pasien tersebut selanjutnya akan dicatat nomor registrasinnya,“ ujar Slamet.

Ditegaskan oleh Slamet lagi, PMI Kabupaten Tebo sangat mendukung kepada Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, untuk melakukan investigasi terkait penemuan limbah medis segera dapat dituntaskan.

“Kita dukung sepenuhnya kepada Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Tebo, agar segera dapat ditemukan limbah medis kantong darah berasal dari institusi mana,” pungkasnya. (asa/crew)