Berton Simorangkir divonis 2 tahun penjara dan denda sejumlah 1,5 miliar karena terbukti bersalah atas tindak pidana melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yakni melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan hutan produksi yang merupakan konsesi HTI PT Lestari Asri Jaya (LAJ).
Area kelapa sawit seluas 208,25 Ha yang menjadi barang bukti pada hari ini secara resmi dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Tebo kepada Negara, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk dihutankan kembali sesuai dengan fungsinya melalui PT LAJ selaku pemegan ijin HTI yang sah.
Pengembalian barang bukti dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Teguh Suhendro, SH. M. Hum di Desa Sungai Karang, Kecamatan VII Koto Ilir, yang merupakan titik lokasi barang bukti, dan disaksikan juga oleh Kapolsek dan Camat VII Koto Ilir serta perwakilan dari Polres Tebo dan KPHP Tebo Barat.
Kajari Tebo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tebo Haryo Nugroho mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan bagian penting dari penegakkan hukum bidang kehutanan di Indonesia dan wujud nyata dari komitmen Pemerintah.
“Pemerintah melalui lembaga-lembaga penegak hukum berkomitmen untuk bersama-sama menangani kasus-kasus pelanggaran hukum khususnya terkait perlindungan kawasan hutan sebagaimana diatur di bawah UU No.18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan”, ujarnya.
Menurut data KLHK, dalam rentang tahun 2015 hingga 2018, terdapat 567 kasus kejahatan lingkungan yang di proses ke pengadilan. Selain itu, sebanyak 18 kasus perdata terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan juga telah diajukan ke pengadilan. (crew)