TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Miliki Narkoba, Warga Rimbo Bujang Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tebo

RR warga Wirotho Agung yang ditangkap Polisi akibat penggunaan dan jadi bandar  Narkoba. 
TEBOONLINE.ID - Upaya dalam memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Tebo tak pernah surut. Hal ini ditunjukkan keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Tebo dalam menangkap bandar Narkoba hingga ke akar-akarnya.

Tepat pukul 20.00 Wib Sat Resnarkoba Polres Tebo berhasil menangkap seorang warga Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten provinsi Jambi yang kedapatan menyalahgunakan Narkoba jenis Sabu, Selasa(5/2/19).

Penangkapan seorang warga berinisial RR (29) ini dirumahnya sendiri yang terletak di jalan Pahlawan Rt.01 RW 03 Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo.

Seperti dikutip oleh Teboonline.id dari laman berita Polrestebo.jambi.polri.go.id, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu seberat 0,13 gram, 2(dua) pak plastik klip baru, 3(tiga) buah plastik klip bekas, 2(dua) korek api mancis, 2(dua) buah sendok pipet, 1(satu) hp merek samsung, 2(satu) timbangan digital merek CHQ, dan 1(satu) bong alat hisap sabu.

Barang bukti Narkoba yang diamankan Polisi. 
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebo Iptu Rendie Rienaldy, S.I.K saat dikonfirmasi usai penangkapan. Pihaknya juga menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka RR.

“Mendapat informasi warga ada transaksi narkoba di jalan Pahlawan RT01 RW03 Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang, kami bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Saat pengintaian ditemukan terlapor/tersangka RR sedang dirumahnya,” ungkap Kasnar atau disebut Kasat Narkoba.

Lanjut Kasnar, kami langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan paket Narkoba jenis sabu yang disaksikan oleh para saksi.

“Pelaku mengakui bahwa barang haram itu miliknya,” imbuh Kasnar.

Setelah penangkapan, tim langsung membawa tersangka bersama barang bukti ke mako Polres Tebo untuk dilakukam proses lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sedang diperiksa oleh penyidik. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kami kenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba. (crew)

Type above and press Enter to search.