TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Anunya Tak Bisa Berdiri, Si Pria Tua Gagal Perkosa Melati

TEBOONLINE.ID - Nurdin harus mendekam di balik jeruji besi karena mencabuli Melati (17, bukan nama sebenarnya) di Tenggarong, Kalimantan Timur. Pria 57 tahun itu mengaku tidak bersebadan dengan Melati.

“Saya cuma pegang-pegang itunya dia karena anu saya sudah tidak bisa dipakai begituan,” ujar Nurdin sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (4/2).

Nurdin bukan satu-satunya pria bejat yang mencabuli Melati. Selain dia, ada pula Sawidi (87) dan MY yang notabene masih berstatus siswa sekolah menengah kejuruan (SMK).

MY mengaku hanya sekali begituan dengan Melati. Dia melakukannya di pondok neneknya.

“Pas pondok nenek saya kosong, ya, langsung saya gitukan,” kata MY.

Sementara itu, Sawidi mengaku sepuluh kali mencabuli Melati. Dia melakukannya di pondok yang ditempatinya.

Pondok itu berada tidak jauh dari Mushala dijaga Sawidi. Sawidi mengaku kali pertama beraksi pada Oktober 2018.

Sawidi mengaku tidak pernah memaksa Melati untuk melakukan perbuatan asusila.

Menurut Sawidi, Melati datang dan meminta uang. Sawidi lantas memberi uang Rp 10 ribu atau Rp 20 ribu kepada korban.

"Setelah duit saya kasih, dia buka celana lihatkan itunya. Namanya saya laki-laki, langsung nafsu liat begituan,” kata Sawidi.

Kapolsek Tenggarong Iptu Triyadi mengatakan, para pelaku leluasa berbuat asusila karena korban mengalami keterbelakangan mental.

Menurut Triyadi, ketiga pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka. Sawidi dan Nurdin juga sudah ditahan.

“MY dititipkan ke orang tuanya karena masih di bawah umur. Namun, dia tetap menjalani proses hukum sampai ke persidangan,” kata Triyadi.

Triyadi menjelaskan, ulah tiga pria bejat itu terbongkar secara tidak sengaja pada Senin (28/1).

Saat itu kakak Melati curiga melihat tingkah laku adiknya. Dia lantas mendesak adiknya untuk bercerita.

Melati akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialaminya. Dia mengaku sudah berulang kali digituin ketiga pelaku.

“Para pelaku tidak beraksi bersamaan. TKP-nya terpisah. Ada mengaku hanya sekali begitukan korban. Ada pula pelaku berulang kali beraksi. Bahkan sampai lupa berapa kali melakukan aksinya,” kata Triyadi.

Dia menambahkan, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Penyidik kami sudah pula menyita sejumlah alat bukti. Misalnya, pakaian korban lainnya,” tegas Triyadi. (idn/beb/prokal/jpnn)



Artikel ini dikutip dari laman jpnn.com

Type above and press Enter to search.