Barang bukti Ganja dan tersangka yang diamankan Polisi. |
Diduga kuat pemilik sekaligus pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja dan barang bukti diduga narkotika jenis ganja adalah warga Desa Sumber Arum Lubuk Mandarsah Pasar Senin Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo provinsi Jambi.
Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman, melalu Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra W.Manurung kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan diduga pemilik tanaman dan puluhan paket ganja.
"Benar tersangka JH (22) warga Desa Sumber Arum Lubuk Mandarsah Pasar Senin Rt.04 Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo sudah kita amankan berikut puluhan paket ganja," terang Hendra meyakini.
Ladang ganja yang ditemukan Satnarkoba Polres Tebo. |
Atas perbuatannya, Polisi bakal mengenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk itu polisi juga sudah meregister dengan laporan LP/A.13/I/2019/Jambi/Res Tebo, tanggal 28 Januari 2019.
Dalam penggrebekan tersebut Kasat menceritakan, bahwa pada Senin (28/01, 2019) pukul 17.30 wib anggotanya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada bandar narkoba menanam narkoba jenis ganja di rumahnya di Desa Sumber Arum Lubuk Mandarsah Pasar Senin Rt. 04 Kecamatan Tengah Ilir.
"Kemudian Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman ,Sik memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo,Tim Satreskrim Polres Tebo dan Polsek Tengah Ilir Polres Tebo melakukan penyelidikan dan pengintaian," kata Kasat.
Pada saat di TKP anggota melihat tersangka JH sedang berada dirumahnya. Melihat situasi aman langsung anggota melakukan penggeledahan di ladang tepat di belakang rumah JH.
"Kita temukan barang bukti 2 (dua) batang ganja dan 11 (sebelas) lembar, kertas bungkus nasi untuk membungkus Ganja, kemudian dilakukan penangkapan di TKP," ucap Kasat lagi.
Selanjutnya, kata Kasat berdasarkan keterangan tersangka anggota melakukan pengembangan ke Jl. Lintas Tengah Km.28 Desa Tanah Tumbuh Kecamatan Renah Mendalo Kabupaten Tanjung Barat.
Anggota juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 26 (dua puluh enam) paket diduga narkotika jenis ganja, 4 (empat) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di didalam plastik asoy warna hijau milik tersangka JH.
"Penangkapan JH ini juga disaksikan pak RT. Tersangka JH juga mengakui jika barang tersebut miliknya," sebutnya.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan, 2 batang pohon ganja, 26 paket ganja harga Rp. 50.000, 4 paket besar ganja , 11 (sebelas) lembar kertas bungkus nasi, 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) buah dompet gambar bunga, Uang tunai Rp. 1.054.000,-, 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Hp Asus warna hitam dan 1 (satu) unit Hp Android warna hitam.
Polisi sudah mengamankan tersangka berikut barang bukyi untuk kepentingan peneriksaan lebih lanjut. (yas)