TEBOONLINE.ID - Buntut dari dugaan penilepan dana bantuan Kelurahan Wirotho Agung dari propinsi dan dana Insentif RT dan RW se Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo provinsi yang dilakukan oleh mantan Camat Rimbo Bujang Sukiman, para RT/RW dan Lurah Wirotho Agung dikabarkan diperiksa tim Tipikor Polres Tebo.
Pemeriksaan dilakukan Rabu kemarin (23/01/2019) di Mapolsek Rimbo Bujang, pantauan Teboonline.id tampak di Mapolsek para RT dan RW usai diperiksa. Menurut salah seorang RT, pemeriksaan dirinya terkait dana Insentif RT/RW yang sampai kini belum diterimanya.
"Kami ditanya sama Polisi seputar dana Insentif RT dan RW yang belum cair sampai sekarang, selama 3 bulan belum cair," ujar JN salah satu RT di Kelurahan Wirotho Agung membeberkan pada Teboonline.id.
Setelah para RT/RW diperiksa lanjutnya, bu Lurah kemudian diperiksa. Diceritakannya, sebelum ada pemeriksaan ini, para RT/RW sudah melakukan pertemuan dengan mantan Camat Sukiman dan Sukiman berjanji akan memberikan insentif RT/RW pada tanggal 18 Februari 2019 mendatang.
"Kata pak Sukiman sewaktu pertemuan, dana Insentif RT/RW itu terpakai untuk pembangunan kantor Camat Rimbo Bujang yang baru ini," kata JN.
Sementara itu, Lurah Wirotho Agung Siti Fatimah saat dikonfirmasi Teboonline.id terkait dirinya diminta keterangan oleh tim Tipikor Polres Tebo terkait dugaan penilepan dua dana tersebut membenarkan.
Sebelumnya diberitakan, pada saat Sukiman masih menjabat sebagai Camat Rimbo Bujang, hingga akhir Minggu pertama di Tahun 2019 Dana Insentif untuk seluruh Ketua RT/RW Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo untuk Triwulan ke Empat belum diterima oleh pihak Kelurahan dari pihak Kecamatan untuk dibagikan ke RT/RW.
Diduga kuat, Dana Insentif Ketua RT/RW Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang untuk Triwulan ke Empat diduga digelapkan oleh Camat dan Bendahara Kantor Camat Rimbo Bujang, Bahkan Dana Kelurahan sebesar Rp 40 Juta Rupiah dan Insentif tenaga Honor tak juga diterima oleh pihak Kelurahan Wirotho Agung.
Padahal, Dana Insentif Untuk RT/RW Triwulan ke Empat seperti di Kelurahan Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu dan Kelurahan lainya yang ada Di kabupaten Tebo telah dibagikan sejak Bulan Desember Tahun 2018 lalu.
Lurah Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Siti Fatimah Saat Dikonfirmasi Senin (07/01/2019)membenarkan jika hingga saat ini RT/RW belum menerima insentif dan Dana Kelurahan dari Provinsi Jambi juga belum diterimanya.
"Sampai saat ini RT/RW di Kelurahan Wirotho Agung belum terima insentif untuk Triwulan ke Empat serta dana kelurahan dari Provinsi,” ungkapnya.
Kemudian Lurah merincikan, Total RT/RW di Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang terdiri dari 78 RT/RW, Sementara Insentif yang harus diterima RT/RW Per Triwulan sebesar Rp 900 ribu, maka jika ditotal yang harus dibayarkan oleh Kecamatan Triwulan ke Empat ini sebesar Rp 70.200.000,
“Jumlah RT/RW sebanyak 78 X Rp 900000 = Rp 70.200.000 ditambah Dan Kelurahan sebesar Rp 40 Juta Rupiah,” Terang Siti Fatimah Lurah Wirotho Agung.
Saat ditanya apakah ada upaya dari Pihaknya selaku Lurah Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Dirinya mengaku telah berulang kali mempertanyakan hal tersebut ke pihak Camat dan Bendahara Namun selalu diminta bersabar dan Bendahara Kantor Camat meminta Waktu memprosesnya.
“Ya kalau upaya Jelas, bagaimana pun saya berkewajiban memperjuangkan Hak RT/RW,” Tukasnya.
Sementara itu, Camat Rimbo Bujang Sukiman dan Bendahara Kantor Camat Belum dapat dikonfirmasi, Saat menyambangi Kantornya sedang tidak berada ditempat dikarenakan tengah berada di Jambi.
“Pak Camat sedang di Jambi menghadiri Hari Jadi Provinsi Jambi, Kalau Bendaharanya sedang ke Tebo,” ungkap Staf Kantor Camat Rimbo Bujang. (crew)