TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Sedang Transaksi di Rumah, Bandar Narkoba Rimbo Bujang Ditangkap Polisi

Dua orang warga Rimbo Bujang terduga bandar Sabu - sabu ditangkap saat sedang transaksi di rumahnya. 
TEBOONLINE.ID – Lagi - lagi, Satuan Resnarkoba Polres Tebo melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu. Kali ini, diketahui pelaku bernama Yusuf Sulaiman 25 Tahun, warga Jl. Pahlawan Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, dan temannya Jamsari Alias Alex 27 tahun warga Jl. Patimura Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Mereka ditangkap di Jl. Pahlawan Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, pada Selasa (08/01/19). Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Dengan barang bukti Yusuf Sulaiman, 3 paket besar shabu seberat *bruto 12,56 gram, 9 paket shabu harga Rp. 200.000, 14 paket shabu harga Rp. 100.000, 7 paket harga Rp. 150.000, 5 buah plastik klip bekas, 1 pak plastik klip baru, 1/2 pak plastik klip baru, 1 buah timbangan digital merk CHQ, 1 buah dompet emas, 1 buah dompet warna hitam ungu putih, 1 buah alat hisap shabu (bong), 3 buah sendok pipet, 1 buah jarum kompor, 2 buah pirek kaca, 1 unit Hp merk Samsung lipat warna hitam, 1 buah plastik asoy warna hijau.

Sedangkan Alex, ditangkap dengan barang bukti berupa Uang tunai Rp. 2.000.000, 1 buah dompet cokelat merk Polo, 1 buah Hp merk Nokia warna hitam.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada bandar narkoba sedang transaksi narkoba di rumahnya di Jl. Pahlawan Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan pengintaian, ditemukan terlapor atas nama Yusuf Sulaiman sedang berada dirumahnya.

Kemudian dilakukan penangkapan di TKP selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti 3 paket diduga shabu,14 paket diduga shabu, 9 paket diduga shabu, 7 paket diduga shabu yang disimpan di dalam plastik asoy hijau milik terlapor.

"Dan penangkapan terhadap Alex dan dilakukan penggeledahan ditemukan Uang tunai Rp. 2.000.000, hasil penjualan shabu titipan terlapor an. Yusuf Sulaiman yang ditemukan di dompet milik Alex yang disaksikan para saksi serta diakui kepemilikannya oleh terlapor, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Tebo,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu Rendie Rienaldy, S.I.K. (crew)

Type above and press Enter to search.