![]() |
Kantor Bupati Tebo. |
“Kalau SK Bupatinya ditetapkan tanggal 26 Desember 2018 lalu, hal ini menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yakni Menteri dalam negeri (Mendagri), Menteri pendayagunaan aparatur negara reformasi birokrasi (Menpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Kabag Hukum.
"SK PTDH terhadap 9 orang pegawai ASN Tebo yang tersandung korupsi tersebut diantaranya ialah JN, RD, AD, IY, M, H, AA, AS dan ZF," beber Evi Hanifa meyakini. (crew)
#News #Pemerintah