TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Bandar Narkoba di Tebo Ulu Melawan Saat Ditangkap Polisi, Ini Kronologisnya

Tsk AF bandar Narkoba saat ditangkap Polisi melakukan perlawanan. 
TEBOONLINE.ID - Seakan tak ada habisnya, peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Namun, aparat Kepolisian Resort Tebo pun tak ada hentinya untuk memberantasnya. Kali ini, Bandar Narkoba asal Tebo Ulu di ringkus Tim Satnarkoba Polres Tebo, pada Rabu (30/01/2019) sekira pukul 15.30 wib.

Pelaku berinisial Af (40) ini  merupakan bandar lama dan sudah menjadi target operasi (TO) Polres Tebo. Namun, karena pelaku ini sangat lihai saat ingin di tangkap, ia sering lolos dari buruan Polisi.

Atas penangkapan ini, Kapolres Tebo AKBP zainal Arrahman melalui Kasat Narkoba IPTU Rendie Rienaldy, S, Ik saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan ini. "Ya benar, pelaku yang sudah lama jadi TO kita dan kini berhasil diamankan," kata Kasat.

Kasat menceritakan bahwa pelaku saat ingin ditangkap sempat melakukan perlawanan. Namun, karena kalah jumlah akhirnya Polisi berhasil mengamankan pelaku.

Tidak hanya itu, adik pelaku yang mengetahui kakaknya ditangkap juga berusaha melepaskan kakaknya dari sergapan Polisi dengan cara mengambil kunci mobil anggota dan membuangnya ke semak-semak. Kemudian, adiknya langsung melarikan diri.

Selain itu juga, ditempat kejadian perkara (TKP) proses penangkapan pelaku sempat membuat heboh warga sekitar. Pasalnya, pelaku dan adiknya mencoba melawan petugas sehingga warga penasaran ada kejadian apa diluar rumah.

"Sempat ada perlawan, namun anggota kita dengan sigap dapat mengatasinya," terang kasat.

Dari tangan pelaku, lanjut Kasat, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 3 paket sabu seharga Rp 1 juta 200 ribu, 1 paket sabu seharga Rp 400 ribu, 2 paket sabu seharga Rp 300 ribu, 3 paket sabu seharga Rp 200 ribu, 3 paket sabu seharga Rp 150 rubu, dan 5 paket sabu seharga Rp 100 ribu.

Tidak hanya sabu, Polisi juga menyita BB lainnya berupa 1 unit Hp Samsung warna hitam, 1 pak plastik klip baru, 1 buah timbangan digital merek Acis serta uang tunai senilai Rp. 575.000 diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Tebo untuk di proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU tentang penyalahgunaan Narkoba," pungkas Kasat.


Reporter : Ilyas Gunawan


Type above and press Enter to search.