TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Apes, 3 Orang Pelaku Curanmor Antar Kabupaten Di Dorrr Tim Sultan

Poto# 3 orang tersangka Curanmor antar Kabupaten yang diamankan tim Sultan Polres Tebo bersama barang bukti hasil kejahatannya yang terjadi dibeberapa lokasi. 
TEBOONLINE.ID - Tiga orang diduga sebagai pelaku tindak kriminal pencurian sepeda motor roda dua (Curanmor), diamankan oleh Tim Sulthan Polres Tebo yang dipimpin oleh IPDA Rifqi Abdillah, S.Tr.K yang dibantu oleh anggota Polsek Rimbo Bujang, pada Sabtu (12/01/2019) sekira pukul 01.30 Wib dini hari.

Pelaku tersebut adalah RA (43) warga Desa Padang Lua, Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatra Barat, yang merupakan pelaku pencurian. Kemudian RD (21) warga Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, sebagai penadah, dan satu tersangka lagi adalah HR (20) warga Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, sebagai pembeli.

Ketua Tim II Tim Sultan Polres Tebo, Ipda Rifqi Abdilah, S.Tr.K saat dikonfirmasi Wartawan membenarkan atas penangkapan ketiga tetsangka. "Ya benar, kita mengamankan 3 orang tersangka kasus pencurian sepeda motor. Satu dari tiga pelaku tersebut merupakan warga Sumbar," ujar Rifqi seperti yang dikutip Teboonline.id dari laman berita Portaltebo.id.

Dari tangan tersangka, lanjut Rifqi, anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 unit SPM. 1 unit SPM beat warna putih dengan nopol BH 72 PBRT, nomor rangka MH1JFZ120JK691991, nomor mesin JFZ1E2695522. 1(satu) unit SPM merk beat street warna hitam dengan nopol BH 4130 UP, nomor rangka MH1JFZ214HK075226 , nomor mesin JFZ2E1080106 dan 1(satu) unit SPM merk supra x 125 warna hitam tanpa nopol , nomor rangka MH1JB9123AK288275 , nomor mesin JB91E2282100.

Rifqi menceritakan kronologis penangkapan ketiga pelaku ini terjadi pada hari Sabtu, 12 Januari 2019, sekira pukul 01.30 Wib. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aksi pelaku.

Selanjutnya, Tim Sultan dipimpin Ipda Rifqi Abdilah beserta anggota Polsek Rimbo Bujang langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Alhasil, tim berhasil mencium keberadaan tersangka RA, disana tim pun langsung bergerak menangkap tersangka. “Kita tangkap saat berada di Rumah Sakit Saudara di kota Muara Bungo. Saat hendak ditangkap tersangka RA ini berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas, hingga dilakukan tindakan terukur dan terarah dengan menembak kaki kiri tersangka,”kata Ipda Rifqi Abdilah.

Dari hasil introgasi tersangka, RA mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana curanmor di Jln 18 Unit 1 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang, sebanyak empat kali. Kemudian aksi yang juga dilakukannya dua kali di VII Koto Ilir, dan dua kali di Muara Bungo.

Dan dari pengakuan tersangka bahwa seluruh spm hasil curiannya dijual kepada RD warga Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo sebanyak lima unit Spm .

Berdasarkan informasi yang didapat dari tersangka RA, Tim Sultan beserta Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang langsung bergerak memburu RD. Alhasil, tersangka RD berhasil diringkus di rumahnya di desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu.
3 unit sepeda motor roda dua sebagai barang bukti. 

Dari tangan RD, Tim Sultan dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang berhasil mengamankan satu unit R2 Honda Beat warna putih, dan satu Unit R2 Honda beat warna hitam. Sedangkan sepeda motor yang lainnya telah dijual RD kepada tersangka HR warga Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay.

Mendapat informasi tersebut, Tim Sultan bergerak menangkap HR kediamannya, tim berhasil mengamankan spm R2 honda Supra X 125.

"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya dibawa ke Mako Polsek Rimbo Bujang, guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Rifqi. (crew)

Type above and press Enter to search.