TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

6 Orang Guru Di Tebo Terancam di Penjara 1 Tahun, Bawaslu : Mereka foto bersama Caleg dan diposting di sosial media

Poto : Saat seorang Guru SDN 115/VIII Sungai Alai diperiksa oleh tim Bawaslu. 
TEBOONLINE.ID - Bermedia sosial atau menggunakan media sosial dalam jenis apapun, tidak boleh berlebihan agar tidak menjadi bumerang bagi penggunanya. Terlebih lagi apabila penggunanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), sedikit saja melenceng postingannya maka akan repotlah dirinya.

Seperti yang dialami oleh beberapa orang ASN yang diketahui sebagai Guru di SD 115/VIII Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo provinsi Jambi.

Pasalnya, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo pada Senin (14/01/2019) memanggil sejumlah guru SD 115 Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, yang diduga berkampanye di sosial media Facebook pribadinya.

Mereka adalah AKC, ER, MA, DT, SW dan SN, dimintai keterangan terkait foto yang beredar di media sosial terkait kunjungan calon legislatif pada 26 November 2018 lalu.

Ketua Bawaslu Tebo Faridatul Husni, saat dikonfirmasi Wartawan menjelaskan bahwa mereka dipanggil terkait adanya temuan dari Bawaslu Provinsi. Dari temuan tersebut ada indikasi para guru tersebut melakukan pelanggaran, sebab sekolah sebagai fasilitas umum tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye caleg.

"Terkait Dugaan keterlibatan ASN Berkampanye/Swafoto bersama a.n Rahmad Derita (Caleg DPR RI  partai PPP Nomor Urut 3)," kata Farida.

Dengan adanya temuan tersebut, pihak Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap adanya indikasi pelanggaran pemilu. Dan melakukan pemanggilan para guru bersangkutan untuk menindaklanjuti adanya temuan tersebut.

"Caleg beberapa lalu ke sekolah beliau dan kami meminta keterangan caleg yang bersangkutan," jelasnya.

Mereka diketahui berfoto bersama caleg yang bersangkutan dan di-posting ke media sosial. Kasus tersebut merupakan temuan provinsi yang ditindaklanjuti Bawaslu Tebo.

"Akan kita kirim ke Provinsi langsung sebab temuan provinsi," jelas Farida.

Saat ditanya apa sanksinya, Farida menjelaskan bahwa mereka sanksinya berupa penjara 1 tahun atau denda sebanyak Rp 24 juta. "Laporannya sudah kita kirim ke BKPSDM Tebo untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. (crew)