TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Tak Ada Laporan dari PT IJM Rimbo Bujang & PT TSE di Rantau Api Agen LPG 3 Kg



Teboonline.id - Kepala Bidang perdagangan di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Perindagnaker) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Edi Sopian, mengungkapkan bahwa setiap agen Gas Elpigi 3 Kg yang beroperasi di kabupaten Tebo, wajib melaporkan kegiatannya secara berkala ke Dinas Perindagnaker.

"Setiap agen Gas Elpiji 3 Kg di Tebo harus laporan berkala Tri Wulan ke Dinas Perindagnaker," sebutnya, Senin (13/08/2018) kepada awak media.

Sepanjang tahun ini, hanya agen PT Rimba Jaya Rahayu Lesatari yang sudah melaporkan penyaluran dan distribusi hingga bulan Juni 2018 ini dengan data lengkap dari 55 pangkalan yang berada dibawah naungannya.

"Agen PT Tebo Sultan Energi di Rantau Api dan PT Indah Jaya Mandiri (IJM) di Rimbo Bujang belum melaporkan sama sekali," beber Edi mengungkapkan. (crew)

Type above and press Enter to search.