TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

9 ASN Tebo Tersandung Kasus Korupsi, Bakal Dipecat Dengan Tidak Hormat

TEGUH ARHADI
Sekda Tebo. 
TEBOONLINE - Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo bertindak dan bersikap tegas terhadap beberapa orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi. ASN ini, mulai dari pejabat Eselon II dan III.

Diketahui, ada sebanyak 9 (Sembilan) orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tebo yang telah menjalani hukuman serta telah memiliki kekuatan hukum tetap "Incracht" pada kasus korupsi, tak lama lagi akan dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.

Pemecatan tidak dengan hormat tersebut didasari dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia tahun 2018.

Hal tersebut sebelumnya juga telah tegaskan oleh kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tebo Haryadi melalui Sekban KPSDM Suwarto di kantornya.

Disampaikan Warto, bahwa copy salinan putusan 9 orang ASN Tebo tersandung korupsi dari Pengadilan Tinggi Tindak pidana korupsi Jambi telah di terima oleh Pemkab Tebo.

Meski tak menyebut hari kapan akan dilayangkan surat PTDH tersebut, Suwarto menjelaskan bahwa pelayang surat tersebut akan dilakukan secara serentak.

"Untuk kabupaten Tebo, Pelayangan sutar tersebut akan di laksanakan secara serentak se Provinsi Jambi melalui surat pemecatan yang di berikan langsung kepada 9 orang pegawai ASN tersandung kasus korupsi di kantor BKPSDM Tebo," ujar Suwarto kepada Wartawan.

Hal tersebut kembali disampaikan oleh Teguh Arhadi Sekda Tebo kamis (27/12/2018). Disampaikan Teguh bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pemecatan.

"Secepatnya akan dilakukan pemecatan, namun apakah bisa dilakukan tahun ini, saya juga belum bisa pastikan. Sampai saat ini belum ada intruksi dari atasan," pungkas Teguh. (crew)

Type above and press Enter to search.