Aivandri, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo. |
TEBOONLINE.ID - Tidak direalisasikannya program pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di 10 Pondok Pesantren di Kabupaten Tebo senilai Rp 1 Miliar di Dinas Dikbud Kabupaten Tebo, ditanggapi serius oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tebo, Aivandri.
Politisi PDIP ini sangat menyesalkan 10 RKB di APBD murni tahun 2024 yang telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Tebo melalui sidang Paripurna dan penuh dengan Marwah, tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo. Sementara, ini sudah masuk dalam bulan Agustus.
"APBD itu produk (Hukum,red) Peraturan Daerah, wajib dilaksanakan. Tidak ada petunjuk yang mendasari anggaran itu dijadikan kegiatan lain dalam rancangan APBD perubahan," tegasnya.
Aivandri menegaskan, jika Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo sengaja mengulur waktu hingga tidak di laksanakan. Kemudian dialihkan dengan kegiatan yang berbeda, tentu perbuatan tersebut melanggar Perda tentang APBD 2024.
"Anggaran itu disetujui DPRD Kabupaten Tebo tahun 2023 dan harus dilaksanakan tahun ini. Kalau kegiatan itu dihilangkan, kita akan munculkan supaya dilaksanakan," tegas Aivandri.(crew)