TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Dibekuk Polisi, 3 Orang Pemakai Narkoba di Tebo Dijerat Pasal Berlapis

3 tersangka Pelaku transaksi Narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Tebo.
TEBOONLINE.ID - Dikutip dari laman berita kliktebo.com, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres dan Polsek Tebo Ilir berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku diduga sering dikeluhkan masyarakat Dusun Tambak Sari Desa Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir.

Pasalnya, informasi yang beredar kedatangan orang-orang tak dikenal, sudah membuat resah warga di Dusun Tambak Sari Desa Sungai Aro Kec Tebo Ilir. Melihat gelagat yang mencurigai akhirnya warga melaporkan aktifitas orang-orang tak dikenal yang sering berdatangan tersebut ke pihak polisi.

Warga mencurigai kedatangan orang tak dikenal di dusun Tambak Sari tersebut dilakukan untuk bertransaksi narkoba jenis sabu.  "Kami resah dibuatnyo, orang- orang nih jual beli narkoba disini," ungkap warga sekitar yang enggan namanya ditulis.
                                                                                Sementara itu, berdasarkan laporan warga tersebut, akhirnya Tim Satreskim Polres Tebo bersama Personil Polsek Tebo Ilir lakukan pengintaian dan penggeledahan. Saat penggeledahan Polisi berhasil mengamankan H (36) Warga Dusun Tambak Sari pada Sabtu (02/04/2020) di TKP saat mengendarai sepeda motor beserta barang bukti sabu.

Dari interogasi ditempat, ternyata barang tersebut ia dapatkan dari F (18) warga Desa Betung Bedarah Timur dan AH (24) warga Desa Betung Bedarah Barat Kec. Tebo Ilir.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa  1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 0,16 gr, 1 (satu) kotak rokok  Rmx Bold Uang tunai Rp 100.000,, Satu buah dompet warna hitam, 1 ( satu) unit HP vivo Y91 warna biru Hitam, 1 (satu) unit HP oppo  A5s warna Hitam, 1 (satu) unut HP OPPO A5s warna biru, 1 (satu)  unit SPM méga pro warna Hitam tanpa nomer polisi.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba IPTU P. Sagala, S.H, "Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka pengguna narkotika jenis Sabu, ketiga tersangka dan barang bukti kini kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, untuk mempertanggung Jawabkan perbutannya.(crew)

Type above and press Enter to search.