![]() |
| Poto atas, Shahril RA Permata Pemerhati Lingkungan dan Sosial. Poto bawah, alur Sungai baru di lahan Bagong setelah alur alami Sungai diduga ditimbun dan dialihkan.(poto:supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID – Sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Tebo menuding Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo terkesan ragu dalam menindaklanjuti kasus dugaan pengalihan alur sungai yang terjadi di kawasan lahan Bagong, di desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu.
Dugaan pengalihan sungai tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas dari pihak terkait.
Shahril RA Permata, Pemerhati Lingkungan dan Sosial ini menilai, sikap lamban tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. “Ini bukan persoalan kecil. Pengalihan alur sungai bisa berdampak pada ekosistem. Kami melihat ada kesan pembiaran,” ujarnya, Selasa (07/04/2026).
Menurutnya, meskipun sungai tersebut belum tentu terdata secara administratif di instansi seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), tindakan pengalihan tetap tidak dibenarkan secara hukum jika dilakukan tanpa izin.
Shahril juga mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo segera kembali turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan mengambil langkah konkret, termasuk jika diperlukan merekomendasikan penindakan hukum kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kalau memang ada pelanggaran, jangan ragu. Serahkan ke APH. Negara punya aturan yang jelas untuk melindungi lingkungan,” tegasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, setiap perubahan terhadap alur sungai tanpa izin dapat dikenakan sanksi. Selain itu, ketentuan pidana juga dapat diterapkan apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian bagi masyarakat.
Shahril pun menyebutkan bahwa kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Tebo yang berharap adanya kepastian hukum dan tindakan tegas guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Sementara itu, menurut informasi dari Kepala Dinas LH-Hub Kabupaten Tebo, Eryanto, pihaknya masih menunggu surat dari Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi tentang status Sungai tersebut.(crew)
