TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Begini Warning Kuasa Hukum Penghuni Ruko 44 Kepada Pemda Tebo

Kandidat Doktor Yalid SH.

TEBOONLINE.ID - Sengketa Ruko 44 Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, berakhir pada Putusan PTUN perkara Nomor 14/TF/PTUN.JB/2022 yang dimenangkan oleh 13 penghuni Ruko sebagai penggugat yang mewakili penghuni Ruko 44. 

Atas kekalahannya, Pemda Tebo sebagai tergugat mengajukan Banding. Kuasa Hukum penggugat, Kandidat Doktor Yalid mengatakan, meskipun yang menggugat 13 pedagang dari 44 penghuni Ruko 44 Pasar Sarinah Rimbo Bujang, namun sifat putusan PTUN tersebut berdimensi publik.

Yang dimaksud berdimensi publik azasnya Erga Ormes yang artinya bahwa putusan mengikat bukan saja para pihak, tetapi mengikat pada publik yang berkaitan dengan isu atau masalah hukum yang sama.

Sehingga lanjutnya, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Bupati Tebo juga berakibat hukum terhadap objek sengketa di Pasar Sarinah secara keseluruhan. 

Oleh karena itu dikatakan Yalid, berlakulah putusan itu dampaknya terhadap 315 Ruko yang saat ini berdiri di pasar Sarinah yang diklaim oleh Pemda Tebo sebagai Barang Milik Daerah dan klaim oleh Pemda Tebo tersebut adalah perbuatan melawan hukum sehingga Pemda Tebo tidak dibenarkan mengikat sewa terhadap 315 Ruko. 

Berdasarkan ini lah, Kuasa Hukum penggugat mengultimatum Pemda Tebo agar tidak melakukan tindakan pengancaman terhadap para pedagang penghuni secara keseluruhan di Pasar Sarinah.

"Warning kepada Pemda Tebo jangan coba-coba mengancam atau intimidasi atau melanggar hukum terhadap para pedagang pasar Sarinah Rimbo Bujang karena apabila kedapatan melakukan ancaman, kami akan proses pelanggaran sampai ke Mendagri dan instansi penegak hukum lainnya," pungkas Yalid yang didampingi Advokat muda, Hendra Baharius alias HB Jambak pada Teboonline.id.(crew)


Type above and press Enter to search.